Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi hukum yang dianut, yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law. Dimanapara akademisi dan praktisi hukum yang dalam proses pembelajaran hukum diperkenalkan sistem peradilan pidana yang mewarisi tradisi civil law.