Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Buku ini merupakan upaya awal untuk mendeskripsikan hukum pidana internasional yang difokuskan pada empat jenis kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kamanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi hukum yang dianut, yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law. Dimanapara akademisi dan praktisi hukum yang dalam proses pembelajaran hukum diperkenalkan sistem peradilan pidana yang mewarisi tradisi civil law.
Buku Hukum dalam Masyarakat ditulis dengan tujuan membantu para ahli hukum maupun para ahli ilmu sosial, yang meniati ihwal bekerjanya hukum dalam masyarakart, untuk mengetahui bahwa sempurnanya fungsi hukum tidaklah berhenti sejak saat selesai terbentuk dan saat diundangkannya sebagai hukum undang-undang.