Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Abortus provocatus, berasal dari bahasa Latin yang berarti keguguran karena kesengajaan. Abortus Provocatus merupakan salah satu dari berbagai macam jenis abortus. Penggunaan istilah ini bertujuan untuk menunjukkan makna sebenarnya yang dimaksud oleh penulis agar tidak terjadi kerancuan makna dalam membahas permasalahan yang ada, mengingat bermacam-macamnya jenis abortus.
Buku hukum perlindungan konsumen ini disusun untuk memudahkan dan memberikan gambaran kepada seluruh pihak, yang ingin mempelajari hukum perlindungan konsumen.
Buku ini menggunaka spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analistis, yaitu berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisaan ketentuan yang berlaku, untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku tindakan pidana dalam proses penyidikan dikaitkan dengan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak.
Relasi antara kita dengan iklan berkembang dengan pesat, mendalam, hangat, namun kadang membingungkan bahkan merugikan