Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Abortus provocatus, berasal dari bahasa Latin yang berarti keguguran karena kesengajaan. Abortus Provocatus merupakan salah satu dari berbagai macam jenis abortus. Penggunaan istilah ini bertujuan untuk menunjukkan makna sebenarnya yang dimaksud oleh penulis agar tidak terjadi kerancuan makna dalam membahas permasalahan yang ada, mengingat bermacam-macamnya jenis abortus.
Buku ini merangkum semua peraturan perpajakan mulai undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)
Sistem hukum internasional selalu berorientasi pada partisipasi pencapaian tujuan bersama melalui penggunaan keteraturan kekuasaan yang normatif.
Siatem syariat islam adalah satu-satunya sistem hukum yang mampu bertahap lebih dari abad 14 abad.
Hukum pidana islam, oleh sebagian orang selalu dikatakan sebagai hukum yang tidak manusawi, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Buku ini menjadi jendela bagi pelajar untuk memahami hukum.
Pengantar hukum merupakan dasar bagi ilmu pengetahuan hukum karena pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah yang memberikan gambaran umum tentang definisi-definisi, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, hingga karakteristik hukum secara universal.