Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Bantuan Hukum adalah hak dari semua orang yang dapat diperoleh tanpa bayar ( pro bono publico) sebagai penjabaran hak di hadapan hukum
Buku ini menyetakkan komunitas ilmuwan, khususnya ilmuwan hukum untuk melihat bahwa pikiran-pikiran hukum orang indonesia memang ada dan perlu diidentifikasi dan digarap lebih lanjut.
Berbagai undang-undang di dalam pasal-pasalnya mengatur secara khusus ketentuan hukum acara, sehungga undang-undang tersebut merupakan lex spedolis dari KUHAP dalam acara pidana, dan HIR/RBg dalam acara perdata.