Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Bantuan Hukum adalah hak dari semua orang yang dapat diperoleh tanpa bayar ( pro bono publico) sebagai penjabaran hak di hadapan hukum
Buku ini akan membahas mengenai: Eksistensi Manusia, Manusia dan Ketuhanan, Peradaban Islam, Islam di Indonesia, Akhlak Islam, Etos Kerja, Pendidikan dan Kompetensi, Kesalehan Sosial, Kesehatan dan Lingkungan, Islam dan Demokrasi, Islam dan Toleransi, serta Islam dan Globalisasi.
Buku ini menyetakkan komunitas ilmuwan, khususnya ilmuwan hukum untuk melihat bahwa pikiran-pikiran hukum orang indonesia memang ada dan perlu diidentifikasi dan digarap lebih lanjut.
Berbagai undang-undang di dalam pasal-pasalnya mengatur secara khusus ketentuan hukum acara, sehungga undang-undang tersebut merupakan lex spedolis dari KUHAP dalam acara pidana, dan HIR/RBg dalam acara perdata.
Abortus provocatus, berasal dari bahasa Latin yang berarti keguguran karena kesengajaan. Abortus Provocatus merupakan salah satu dari berbagai macam jenis abortus. Penggunaan istilah ini bertujuan untuk menunjukkan makna sebenarnya yang dimaksud oleh penulis agar tidak terjadi kerancuan makna dalam membahas permasalahan yang ada, mengingat bermacam-macamnya jenis abortus.